Nabire – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang diduga menyebabkan kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi ekosistem hutan dari aktivitas tanpa izin yang merugikan masyarakat dan negara.
Tim gabungan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) disebut telah melakukan serangkaian operasi di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi pertambangan ilegal. Dalam kegiatan tersebut, aparat melakukan pendataan, pengamanan area, hingga penyitaan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal itu menjadi perhatian serius karena dinilai dapat berdampak pada rusaknya tutupan hutan, pencemaran aliran sungai, serta terganggunya keseimbangan ekosistem di wilayah sekitar. Pemerintah menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Langkah penertiban ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan hutan sebagai sumber kehidupan dan penyangga lingkungan bagi generasi mendatang.
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya perlindungan hutan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal maupun bentuk perusakan lingkungan lainnya. Dengan sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat, pelestarian kawasan hutan di Papua Tengah diharapkan dapat terus terjaga secara berkelanjutan.
