Jayapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengimbau kedua pasangan calon Gubernur Papua untuk tidak saling mengklaim kemenangan dan menunggu hasil dari KPU Provinsi Papua, Kamis (07/08).
Semua pihak diminta untuk menunggu hasil resmi rekapitulasi perhitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Papua yang membidangi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Yofrey Piryamta Kebelen pada Kamis (7/8/2025).
“Saya mengimbau seluruh pihak, khususnya kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua, untuk menahan diri dan tidak saling mengklaim kemenangan sebelum ada hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua,” ujarnya.
Saat ini, perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua belum bisa diumumkan karena penyelenggara pemilu masih melakukan proses rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS, PPD, KPU kabupaten/kota, hingga KPU provinsi.
“Kami berharap semua pihak menghargai proses ini dan tidak melakukan klaim-klaim yang dapat menimbulkan kekacauan atau konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat PSU Pilgub Papua. Salah satunya adalah Indikator Politik Indonesia, yang merilis data pada Rabu (6/8/2025) malam.
Dari total suara masuk sebanyak 90 persen, hasil survei Pilgub Papua menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen, memperoleh 52,52 persen suara, unggul tipis dari pasangan Benhur Tomi Mano – Constant Karma, yang meraih 48,28 persen.
Namun, Bawaslu Papua menegaskan bahwa data dari hasil survei bukan merupakan hasil resmi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk penetapan pemenang Pilkada.
