30/05/2026
Berita Utama

Empat WNA Asal China Ditahan, Kemenhut Bongkar Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire

Nabire, Papua Tengah – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta pendalaman oleh ahli digital forensik dan ahli pertambangan.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi pengamanan kawasan hutan yang dilaksanakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar pada awal Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya 10 unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal, serta pembukaan kawasan hutan seluas sekitar 199,9 hektare.

“Temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang mengarah pada praktik pertambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Penyidik terus memperkuat konstruksi hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujar Rudianto.

Selain proses penyidikan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah instansi terkait guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam pendanaan, pengendalian operasi, maupun aliran keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Keempat tersangka resmi ditahan setelah gelar perkara yang melibatkan penyidik Gakkum Kemenhut, Korwas Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung. Saat ini mereka dititipkan di Polres Biak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, praktik pertambangan ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara serta menghambat manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.

“Penegakan hukum ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam Indonesia agar dikelola secara bertanggung jawab, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan tidak dimanfaatkan melalui kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Related posts

Boven Digoel Regent Urges Optimal Use of Agricultural Machinery to Boost Farming Productivity

Jubir News

Indonesia Transfers Four Alleged West Papua Separatists to Prosecutors on Treason Charges

Jubir News

Support for Free Nutritious Food Program, Community Leaders Urge Parents to Be Actively Involved

Jubir News