FAKFAK, Papua Barat – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Fakfak, Papua Barat, telah mengajukan remisi khusus bagi 44 warga binaan beragama Islam sebagai bagian dari perayaan Idulfitri 1446 Hijriah. Pengajuan remisi ini melibatkan sebagian besar warga binaan Muslim di lapas tersebut, yang berjumlah 61 orang.
Kasubsi Registrasi Lapas Fakfak, Rudi Rengen, menjelaskan kepada bahwa dari 61 warga binaan Muslim, sebanyak 48 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Idulfitri. Namun, 13 orang lainnya masih berstatus tahanan dan belum dapat menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan.
Besaran remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan, tergantung pada masa hukuman yang dijalani dan penilaian terhadap perilaku selama menjalani masa pembinaan di lapas. Rudi menegaskan bahwa warga binaan yang ingin memperoleh remisi harus menunjukkan perilaku baik selama di penjara dan berpartisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.
Program pembinaan ini meliputi kegiatan keagamaan, pelatihan keterampilan, dan pelatihan lainnya yang bertujuan untuk mempersiapkan warga binaan dalam reintegrasi ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Rudi juga menekankan pentingnya pembinaan kerohanian dalam proses rehabilitasi, serta memberikan peluang bagi warga binaan untuk mengembangkan keterampilan kerja di berbagai bidang, termasuk perbengkelan.
Sebelum keputusan pemberian remisi dibacakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, seluruh warga binaan akan melaksanakan Salat Idulfitri bersama di Masjid Lapas Fakfak. Rudi berharap, melalui momen perayaan Idulfitri ini, warga binaan dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjalani sisa masa hukuman mereka dengan penuh tanggung jawab.