WAMENA– Pemerintah melalui Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPPOKP) menegaskan komitmennya menjadikan Tanah Papua sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional pada era Presiden RI Prabowo Subianto.
Arah pembangunan tersebut dilakukan melalui paradigma baru berupa jalan sosialis kerakyatan yang menitikberatkan pada pemerataan pembangunan, penghormatan terhadap masyarakat adat, penguatan ekonomi kerakyatan serta keberpihakan terhadap orang asli Papua (OAP).
Ketua KEPPOKP Velix V Wanggai dalam keterangan tertulis di Wamena, Selasa, mengatakan paradigma sosialis kerakyatan menjadi arah utama percepatan pembangunan Papua untuk periode 2025–2029.
“Pembangunan Papua pada era Presiden Prabowo tidak lagi semata-mata dipandang sebagai agenda pembangunan kawasan tertinggal, melainkan sebagai strategi besar untuk menjadikan Papua sebagai pusat pertumbuhan baru Indonesia di kawasan Pasifik,” katanya.
Menurut Velix, perspektif terhadap Papua perlu mengalami perubahan. Papua tidak semestinya hanya dilihat dari persoalan ketertinggalan, tetapi memiliki posisi strategis sebagai bagian dari masa depan Indonesia di kawasan Pasifik.
“Menurut dia, membahas Papua bukan sekadar membahas ketertinggalan tetapi Papua adalah masa depan Indonesia di hadapan kawasan Pasifik.”
“Oleh karena itu diperlukan jalan baru pembangunan yang berpihak kepada rakyat, menghormati masyarakat adat, dan mampu menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan,” ujarnya.
Velix menjelaskan, kebijakan pembangunan Papua melalui paradigma sosialis kerakyatan memiliki dasar konstitusional yang kuat. Salah satunya tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.
“Undang-undang itu mengatur tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” katanya.
Selain itu, penyelenggaraan otonomi khusus (otsus) Papua juga memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Pasal tersebut menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Velix menambahkan, keberadaan serta hak masyarakat hukum adat juga memperoleh pengakuan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
“Adapun pengakuan terhadap masyarakat hukum adat ditegaskan dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang,” ujarnya.
Dengan landasan tersebut, percepatan pembangunan Papua pada periode 2025–2029 diarahkan tidak hanya pada pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga memastikan pembangunan berjalan dengan memperhatikan hak masyarakat adat serta memberikan keberpihakan kepada masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua.
