Polri menindak tegas pelaku hasutan tentang genosida warga Papua di media sosial. Pelaku yakni Harun Gobai, warga asal Kabupaten Mimika yang ditangkap saat berada di Mes Ridje Camp Barak U PT Freport Mile 72, Tembagapura, Papua, Rabu (5/5/2021) pukul 21.15 WIT.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengaku prihatin atas penangkapan warga yang menebar ujaran kebencian atau hate speech tentang Papua.
“Bijaklah dalam bermain media sosial, mari berpikir positif dalam bingkai NKRI,” ujarnya, Kamis (6/5/2021).
Diketahui, pelaku Harun Gobai dengan menggunakan akun Facebook atas nama Enago Womaki membuat postingan menyesatkan dengan menyebut seluruh warga Papua menjadi sasaran aparat karena disebut menjadi bagian dari kelompok kriminal bersenjata (KKB).
“Seluruh orang Papua yang ada di Papua dari Sorong sampai merauke hati-hati keluar masuk karena kita orang Papua itu pandangan negara NKRI dalam hal TNI/Polri, BIN BAIS, KOPASUS dll. Pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karena alasan tujuan mereka semua OAP yang ada di PAPUA musnakan/habiskan di atas tanahnya sendiri,” tulisnya dalam status di medsos.
Selain ujaran kebencian, Harun juga menuliskan informasi sesat soal otonomi khusus (otsus) Papua.
Atas hal tersebut, Satgas Siber Ops Nemangkawi langsung menangkapnya. Dia dijerat dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
“Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA. Saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Iqbal.