Label teroris untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua bukan lagi wacana belaka. Pemerintah telah resmi menyatakan KKB Papua menjadi teroris.
Label teroris bagi KKB itu awalnya disebut oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Label itu muncul usai KKB menewaskan Kepala BIN daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha.
“Kontak tembak tersebut terjadi akibat Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap rombongan Kabinda,” ujar Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).
Sementara itu, kini pemerintah sudah resmi menyatakan KKB sebagai kelompok teroris. Menko Polhukan Mahfud Md mengatakan keputusan ini merupakan sikap pemerintah terhadap sederet penyerangan KKB di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.
“Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional,” jelas Mahfud Md.
“Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” sambung Mahfud Md.
Dia meminta seluruh aparat keamanan segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB. “Untuk itu, maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” tegas Mahfud Md.