31/08/2025
Hukum & Kriminal

Dinyatakan Bersalah, 16 Aktivis Front Mauber untuk West Papua Membayar Denda $720

jubirnews.com. Enam belas (16) aktivis Front Rakyat Maubere untuk West Papua dinyatakan bersalah dalam sidang putusan yang dilakukan di Pengadilan Nasional Timor Leste di Dili, Jumat (11/9/2020).

Enam belas aktivis tersebut dihukum dengan undang-undang Timor Leste yang melarang warganya melakukan demonstrasi di depan Kantor Kedutaan Besar [KBRI] Dili, Timor Leste.

Mereka diputuskan bersalah dengan membayar denda $45 per orang.

“Sidang sudah selesai tadi, pukul 17. 00 sampai 18.20. Kawan kawan dinyatakan bersalah dan di denda $45/orang dan keseluruhan sebesar $720,” jelas Miguel Monsil.

Miguel mengatakan, pihaknya diberikan waktu selama 15 hari untuk melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

“Kawan-kawan bebas pulang, tetapi harus bayar uang yang didenda. Kita usahakan agar lebih cepat membayar denda,” tukas Muguel.

Related posts

Jelang HUT RI ke-75, KNPB Fakfak Jamin Tak Ada Aksi

Jubir News

KPK Akan Ungkap Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi di Mimika

Jubir News

Polri Bersama TNI Ambil Langkah Tegas Dalam Penanganan Konflik Sosial di Kenyam, Nduga

Jubir News

Leave a Comment