08/12/2025
Hukum & Kriminal

Dinyatakan Bersalah, 16 Aktivis Front Mauber untuk West Papua Membayar Denda $720

jubirnews.com. Enam belas (16) aktivis Front Rakyat Maubere untuk West Papua dinyatakan bersalah dalam sidang putusan yang dilakukan di Pengadilan Nasional Timor Leste di Dili, Jumat (11/9/2020).

Enam belas aktivis tersebut dihukum dengan undang-undang Timor Leste yang melarang warganya melakukan demonstrasi di depan Kantor Kedutaan Besar [KBRI] Dili, Timor Leste.

Mereka diputuskan bersalah dengan membayar denda $45 per orang.

“Sidang sudah selesai tadi, pukul 17. 00 sampai 18.20. Kawan kawan dinyatakan bersalah dan di denda $45/orang dan keseluruhan sebesar $720,” jelas Miguel Monsil.

Miguel mengatakan, pihaknya diberikan waktu selama 15 hari untuk melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

“Kawan-kawan bebas pulang, tetapi harus bayar uang yang didenda. Kita usahakan agar lebih cepat membayar denda,” tukas Muguel.

Related posts

POLRI UNGKAP TRANSAKSI JUAL BELI SENJATA API FILIPINA-PAPUA

Jubir News

Polisi Selidiki Kasus Pembakaran Excavator Oleh OTK di Kep. Yapen-Serui

Jubir News

Brimob Member Victim of Dogiyai Riot Referred to Jakarta

Jubir News

Leave a Comment