Jubirnews.com – Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat) mendorong kolaborasi antar instansi dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke wilayah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP).
Menurut Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani, kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke wilayah 3TP tersebut tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2017. Ditjen Hubdat pun berupaya untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan memberikan subsidi angkutan barang di jalan.
Namun, hal ini tentunya membutuhkan koordinasi dengan instansi lainnya seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan maupun BUMN dan BUMD sebagai operator.
“Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kewajiban tersebut, kami dari Ditjen Hubdat akan berusaha memberikan layanan publik untuk angkutan barang guna membantu mendistribusikan ke sentra-sentra produksi masyarakat di daerah maupun sebaliknya dari sentra produksi di daerah kepada layanan tol laut dan jembatan udara,” ungkap Yani saat memberikan seminar dan lokakarya (semiloka) di Aruna Senggigi Resort & Convention Lombok, Kamis (10/9/2020).
Ditjen Hubdat, lanjutnya, berkomitmen untuk mendukung terciptanya sinergitas transportasi untuk penunjang layanan ke daerah tujuan guna terwujudnya penurunan disparitas harga barang yang menjadi kebutuhan masyarakat di 3TP.
Adapun semiloka ini mengangkat tema kolaborasi pemerintah bersama BUMN dan BUMD dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke wilayah 3TP.
Melalui kegiatan ini, Ditjen Hubdat berharap perwakilan lembaga dan instansi terkait bisa bersama-sama berdiskusi guna mewujudkan konektivitas logistik dan menekan kesenjangan harga antar wilayah barat dan timur.
“Kami ingin dengan hadirnya program ini masyarakat semakin mudah mengetahui informasinya dan dapat digunakan oleh pengusaha, petani, nelayan untuk memasarkan produk hasil perkebunan, pertaninan, dan lainnya ke wilayah Indonesia,” ujar Yani.
Dirinya menambahkan, pemberian subsidi dilakukan oleh Perum Damri selaku operator angkutan barang. Para instansi terkait juga diminta untuk untuk mempersiapkan kajian agar dapat dibantu jaringan distribusinya dengan angkutan barang di jalan.
“(Angkutan barang perintis bersubsidi) saat ini baru tujuh lintasan. Masih banyak lagi yang dibutuhkan karena banyak sentra produksi masyarakat yang butuh disambungkan dengan tol laut. Baik barang konsumsi masyarakat maupun barang ekspor yang untuk dipasarkan sehingga dapat dipasarkan dengan baik bahkan hingga ke Pulau Jawa dari Indonesia Timur,” lanjut Yani.
Adapun ketujuh lokasi subsidi perintis tahun 2020 yang dimaksud adalah Pelabuhan Pomako (Timika)-Bandara Mozes Kilangin (Timika), Pelabuhan Pomako- Pasar Mozes Kilangin (Timika), Pelabuhan Pomako-Bandara Mozes, Pelabuhan Pomako-Gerai Maritim, Kantor dan Gudang BUMD PPM-Bandara Mozes.
Terdapat pula Pelabuhan Merauke-Bandara Tanah Merah dan Selat Lampa (Natuna)-Ranai (telah beroperasi).
Hadir sebagai narasumber Kasubdit Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan Saiful Bachri, Kasubdit Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa Terkait Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Ditlala) Ditjen Hubla Bharto Ari Rahardjo, dan Kepala Bagian Hukum dan Humas Setditjen Hubdat Endy Irawan.
Kegiatan juga dihadiri oleh 52 peserta yang berasal dari balai pengelola transportasi darat, dinas perhubungan, dinas perindustrian provinsi dan kabupaten/kota di daerah-daerah yang memiliki program tol laut. Turut hadir perwakilan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT. PELNI (Persero), Perum DAMRI, Perum BULOG, PT. Pelabuhan Indonesia I-IV, dan badan usaha di bidang angkutan tol laut.