Jayapura – Subsatgas Investigasi Operasi Damai Cartenz melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap seorang tersangka bernama Yopi Balingga di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh IPTU Kamaruddin, S.H., didampingi Bripka Jefri J. Thomas dan Briptu Arthur D. Sanadi. Proses penyerahan dimulai pukul 09.00 WIT dari Dit Tahti Polda Papua, dilanjutkan dengan pengeluaran tahanan dan pengantaran ke Kejari Jayapura. Sekitar pukul 10.51 WIT, tersangka beserta barang bukti 16 butir amunisi resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka Yopi Balingga sebelumnya diamankan pada akhir Agustus 2025 di Kabupaten Lanny Jaya. Ia diduga terlibat jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyalurkan amunisi secara ilegal di wilayah pegunungan tengah Papua.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim atas penyelesaian proses hukum hingga tahap II.
“Langkah penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan menegakkan keadilan di Tanah Papua,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan.
“Sinergi antarlembaga hukum menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip hukum dan kemanusiaan,” katanya.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai, menjadi bukti komitmen Operasi Damai Cartenz dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan di Papua.
