Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa proses penandatanganan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan akan segera dilakukan. Ia menyampaikan bahwa dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, dokumen tersebut akan resmi ditandatangani sebagai bagian dari langkah percepatan pembangunan di wilayah tersebut.
“Hari ini kita melakukan rapat lintas sektoral untuk membahas konsep persetujuan RTRW Papua Selatan. Insya Allah, dalam 1-2 hari ke depan, kami akan menandatangani persetujuan substansi RTRW tersebut,” ujar Nusron seusai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (01/10/2025).
Persetujuan substansi ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan legalitas dan tertib hukum dalam penyusunan RTRW. Sebab, setiap RTRW di tingkat kabupaten maupun provinsi di seluruh Indonesia wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN. Nusron menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari sinkronisasi lintas sektor dan kesepahaman bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.
Landasan hukum percepatan penyusunan RTRW merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 yang telah direvisi menjadi Inpres Nomor 16 Tahun 2025, serta Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2025. “Inpres ini diberikan oleh Presiden kepada Kemenko Pangan untuk mempercepat pembangunan dalam rangka mencapai swasembada pangan, air, dan energi di seluruh wilayah, termasuk Papua Selatan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Zulkifli menambahkan, langkah percepatan sangat diperlukan agar kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo bisa segera diimplementasikan tanpa hambatan.
“Kita ingin percepatan ini agar target swasembada, baik pangan, air, maupun energi, dapat tercapai lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
