08/12/2025
Berita Utama

Korban Penikaman di Koperapoka Dijamin BPJS Ketenagakerjaan, Berobat Gratis Tanpa Batas

MIMIKA – BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika menunjukkan kepedulian kepada korban penikaman di Koperapoka yang saat ini dirawat di RSUD Mimika. Pada Rabu, 3 Juli 2025, tim BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi korban untuk memastikan hak-haknya sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terpenuhi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan, menjelaskan korban merupakan peserta aktif program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) yang mengalami insiden saat berjualan.

“Kunjungan ini bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memastikan layanan pengobatan sesuai ketentuan,” kata Rudy.

Ia menegaskan, RSUD Mimika adalah salah satu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) mitra BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin perawatan tanpa biaya batas (unlimited) hingga peserta dinyatakan sembuh.

“Semua biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis,” jelasnya.

Rudy juga menambahkan pentingnya pelayanan berkualitas demi menjaga kepercayaan masyarakat. “Kami ingin memastikan pelayanan, baik di kantor cabang maupun di rumah sakit mitra, berjalan optimal,” tutupnya.

Related posts

Tanggapi Tuduhan Viral, Kapolres Paniai: Fokus Kami Adalah Keamanan Masyarakat

Jubir News

Morning Star Flag Turns Out to Have Come from a Football Club Flag in Jayapura, Dutch Actions Revealed

Jubir News

Armed Criminal Group’s Terror in Papua Hinders Progress, Locals Suffer

Jubir News