Timika — Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp36 miliar untuk Kabupaten Mimika terancam tidak dapat dicairkan lantaran dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum memenuhi persyaratan. Pemerintah pusat menetapkan batas akhir penginputan dokumen kontrak ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) pada 21 Juli 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Malissa, menyebutkan hingga saat ini dua OPD pengelola DAK belum mengunggah data yang menjadi syarat pencairan. Keterlambatan ini berpotensi menyebabkan anggaran hangus.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Mimika, Petrus Yumte, menegaskan DAK merupakan tanggung jawab penuh OPD pengusul. Ia meminta semua pihak disiplin mematuhi jadwal dan ketentuan pencairan.
“Pokoknya, kalau DAK itu risiko. OPD-OPD ini ajukan proposal. Itu dana bersyarat. Kalau sudah tahu begitu, ya kerjakan sesuai jadwal,” kata Petrus.
Ia menambahkan persoalan serupa sudah kerap diingatkan dalam rapat OPD. Petrus menegaskan OPD pengelola DAK harus memastikan semua persyaratan dipenuhi agar pencairan anggaran bisa direalisasikan.
“Jadi kalau tidak terealisasi, ya kan itu dana bersyarat. Realisasi, bayar, kalau tidak ya, tidak,” ujarnya.
Adapun rincian anggaran DAK tersebut terdiri atas Rp29 miliar untuk Dinas Kesehatan dan Rp7 miliar untuk Dinas Pendidikan.
