Jayapura- Warga dari 14 kampung di wilayah Kota Jayapura, Papua, mengusulkan kepada Pemerintah Kota untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang keamanan dan ketertiban kota. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, saat kegiatan turun kampung (turkam) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Menurut Wali Kota, aspirasi warga itu berfokus pada keinginan agar penyampaian aspirasi masyarakat tidak lagi dilakukan melalui aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan kriminal. Warga menilai, demonstrasi sering menimbulkan gangguan terhadap aktivitas sehari-hari, terutama terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Warga 14 kampung meminta agar aspirasi disampaikan lewat dialog, bukan demonstrasi. Mereka menilai cara itu lebih aman dan tidak mengganggu ketertiban kota,” kata Abisai Rollo dalam keterangan pers di kediamannya di Distrik Abepura, Minggu (2/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Jayapura akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan kajian sesuai aturan yang berlaku. Jika hasil kajian memungkinkan, maka proses pembentukan perda akan dilanjutkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura untuk dibahas bersama.
Rollo menambahkan, proses penyusunan perda nantinya akan melibatkan masyarakat agar semua pihak dapat memberikan masukan dan pandangan. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adat menjadi kunci dalam menciptakan pembangunan yang merata sekaligus menjaga stabilitas keamanan kota.
“Undang-Undang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, di Kota Jayapura, kami ingin proses itu dilakukan dengan cara yang lebih kondusif dan membangun,” ujarnya.
Sementara itu, Ondoafi Kampung Kayo Pulau, Nikolas Jouwe, mendukung langkah pemerintah kota yang berupaya menciptakan situasi aman dan tertib. Ia menilai imbauan wali kota sebagai ajakan agar seluruh warga menunjukkan rasa cinta terhadap Kota Jayapura dengan menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan.
“Rasa cinta kepada kota ini bisa diwujudkan dengan cara-cara yang terhormat dan damai,” ucap Jouwe.
Usulan perda keamanan ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum baru bagi Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga ketertiban umum, sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kota yang aman, nyaman, dan harmonis.
