Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua resmi menetapkan pasangan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025–2030. Penetapan itu disampaikan dalam rapat paripurna di Jayapura, Senin (22/9/2025), usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Papua.
Sekretaris DPR Papua, Juliana Waromi, membacakan surat keputusan dan berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua yang mencatat pasangan tersebut memperoleh 269.817 suara atau 50,4 persen dari total suara sah.
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, yang memimpin rapat menegaskan bahwa Pilkada Papua kali ini menjadi catatan penting dalam sejarah demokrasi Papua. “Meskipun diwarnai sejumlah putusan MK, seluruh proses telah kita lalui dengan baik hingga akhirnya KPU menetapkan pasangan calon terpilih,” ujarnya.
Bonai juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Papua yang dinilai berpartisipasi aktif menjaga kebersamaan meski berbeda pilihan politik. Ia menekankan bahwa kemenangan pasangan terpilih merupakan kemenangan seluruh elemen masyarakat Papua.
“Mari kita tinggalkan perbedaan dan bersama membangun Papua yang kita cintai. Papua milik kita semua, Papua milik anak cucu kita,” tegasnya.
Dengan pembacaan pengumuman tersebut, dokumen hasil penetapan KPU Papua akan segera diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses pelantikan.
