MIMIKA — Tim Satreskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap lima terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas), penganiayaan, dan perusakan yang meresahkan warga. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan kelima pelaku berinisial EU, SY, HR, RI, dan AM. “Pelaku pertama ditangkap pada 9 September 2025 pukul 20.00 WIT di rumahnya, kemudian empat lainnya diamankan pada 10 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIT di sekitar ruko sebelum Check Point Kuala Kencana,” ungkapnya.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi, yakni kasus curas di Jalan Petrosea, pengeroyokan di Jalan Cenderawasih dekat Katedral Tiga Raja, serta laporan lanjutan yang masuk ke Polsek.
Aksi komplotan ini dimulai pada 8 September 2025 ketika mereka mencegat dan mengeroyok seorang pria bernama Gabriel di Jalan Petrose, lalu membawa kabur sepeda motor dan ponselnya. Sehari kemudian, mereka merusak sebuah mobil di Jalan Makarena dengan memukul pintu belakang dan mengayunkan parang hingga kaca belakang pecah. Mereka juga mengeroyok korban lain bernama Heiberto, yang mengalami luka sabetan parang di kepala bagian belakang.
Berdasarkan pemeriksaan, kelima pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan meski berulang di beberapa lokasi. “Motifnya berawal dari miras. Mereka konvoi sambil mencari mangsa, sepertinya untuk mencari pengakuan bahwa mereka hebat,” tegas Kapolsek.