Ambon – Tim penjinak bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku melakukan disposal atau pemusnahan 11 (sebelas) barang bukti yang di duga bom temuan masyarakat di wilayah hukum Polersta pulau ambon dan pulau pulau lease, (Rabu 21/08/2025).
Setelah melalui proses penyerahan, 11 (sebelas) BB (barang bukti) yang di duga bom kemudian dibawa ke kawasan Dusun Toisapu Desa Hutumuri Kecematan Leitimur dan dilakukan pemusnahan atau pendisposalan yang dipimpin oleh Wadanden Gegana AKP W. Matulessy.
“11 (sebelas) buah BB yang di duga bom yang ditemukan masyarakat sebelumnya telah diamankan di Mako Polresta Pulau ambon. Barang Bukti yang ditemukan barupa bom rakitan dari pipa,” kata AKP W. Matullesy.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Matulessy juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Dirinya meminta warga untuk melaporkan setiap penemuan barang mencurigakan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara profesional.
“Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan. Semakin cepat kita mendapatkan informasi, semakin cepat kita bisa mengambil tindakan dan bahwa menyimpan Bahan Peledak atau Bom akan dikenakan Hukuman Yang berlaku ,” tegasnya.
Ditempat yang berbeda Komandan Satuan Brimob Polda Maluku KBP Dr. Irfan S.P. Marpaung, S.I.K., M.Si. menegaskan tugas brimob adalah menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang berintensitas tinggi, seperti kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata, dan ancaman terorisme.
“Brimob memiliki peran penting dalam pengamanan objek vital nasional, penjinakan bom, serta evakuasi dan penanganan bencana, selain itu Brimob juga bertugas dalam penanganan huru-hara, konflik sosial, dan operasi kontra-terorisme,” tegasnya Dansat.
Melalui kejadian ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keamanan dan kepatuhan terhadap prosedur pelaporan barang-barang berbahaya.
Sanksi menyimpan dan membuat bom diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, terutama terkait dengan tindak pidana terorisme dan penggunaan bahan peledak. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Sanksi yang diberikan bisa berupa pidana penjara dalam jangka waktu tertentu, bahkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati dalam kasus terorisme yang menyebabkan kematian.