✍️ Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025 tidak perlu dilaporkan kembali ke MK.
Dalam amar putusan disebutkan:
“PSU harus selesai dalam waktu 180 hari sejak putusan ini diucapkan, dan hasilnya ditetapkan serta diumumkan oleh KPU tanpa melaporkan kembali ke MK.”
Catatan Penting
Kalimat “hasil PSU tanpa melaporkan ke MK” menjadi hal yang menarik untuk dikritisi dan dipelajari, khususnya oleh kalangan hukum.
Secara hukum, hal ini berarti:
PSU dilaksanakan berdasarkan amar putusan MK yang final dan mengikat (final and binding).
Hasil PSU ditetapkan langsung oleh KPU, tanpa proses pelaporan atau pengesahan ulang ke MK.
Dengan kata lain, hasil PSU tidak bisa lagi digugat ke MK.
Makna Hukum
Saya berharap ada pakar hukum yang bisa menolong kita semua memahami lebih dalam maksud keputusan ini. Namun menurut pandangan saya:
Jika pihak BTM-CK berniat menggugat hasil PSU ke MK, kemungkinan besar MK akan menyatakan bahwa hasil PSU bersifat final sesuai putusan sebelumnya.
Akibatnya, gugatan akan ditolak demi hukum.
Memang, jawaban ini bisa sangat mengecewakan pihak penggugat. Namun inilah konsekuensi logis dari sistem hukum dan politik kita: putusan MK adalah keputusan akhir.
Mengingat Kembali Putusan MK 24 Februari 2025
Pada tanggal 24 Februari 2025, MK telah memutuskan:
Menggelar PSU Pemilihan Gubernur Papua.
Mendiskualifikasi Yeremias Bisai dari pencalonan.
Menetapkan PSU hanya diikuti pasangan Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen dan pasangan baru yang diusung oleh partai eks pasangan nomor urut 1 (tanpa Yeremias Bisai).
Memerintahkan agar PSU selesai dalam 180 hari, dengan hasil diumumkan langsung oleh KPU tanpa dilaporkan kembali ke MK.
Selain itu, MK juga memerintahkan:
KPU RI melakukan supervisi terhadap KPU Papua.
Bawaslu RI dan Bawaslu Papua mengawasi pelaksanaan PSU.
Polri dan Polda Papua menjaga keamanan PSU sesuai kewenangan.
Kesimpulan
Hasil PSU 6 Agustus 2025 adalah keputusan final yang langsung ditetapkan KPU. Tidak ada lagi mekanisme pelaporan atau gugatan ke MK.
Inilah bentuk kepastian hukum yang harus dipahami bersama, meskipun tidak semua pihak merasa puas. Namun demi stabilitas politik dan kedamaian di Papua, keputusan ini perlu diterima dengan hati yang lapang.