22.5 C
Jayapura
30/08/2025
Berita Utama

KPU TETAPKAN KEMENANGAN MARI-YO SAH, BMP-RI PAPUA: TAK PERLU KE MK LAGI

Jayapura – Sekretaris Jenderal DPP Barisan Merah Putih Republik Indonesia Papua (BMP-RI Papua), Ali Kabiay, menegaskan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua yang menetapkan pasangan MARI-YO sebagai pemenang PSU Pilgub 2025 sudah sah dan final.

Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PHPU.PRES-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025. Pada amar putusan poin 6, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) harus selesai dalam waktu 180 hari sejak putusan dibacakan, dan hasilnya cukup diumumkan oleh KPU tanpa harus dilaporkan kembali ke MK.

“Dengan dasar putusan MK itu, maka penetapan KPU Papua atas kemenangan pasangan MARI-YO bersifat sah, final, dan mengikat. Tidak ada lagi ruang untuk membawa persoalan ini ke MK,” tegas Ali Kabiay di Jayapura, Rabu (20/8/2025).

Ali menambahkan, keputusan tersebut menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menghormati proses demokrasi yang telah berjalan sesuai aturan. “Saatnya kita semua bersatu mendukung pemimpin terpilih demi pembangunan Papua yang lebih baik,” ujarnya.

Related posts

Tanggapi Aksi Demonstrasi, K.H. Said Aqil Siroj Imbau Masyarakat Tetap Damai

Jubir News

Operasi Damai Cartenz-2025 Ungkap Dalang Pembakaran Fasilitas Publik di Puncak

Jubir News

Ciptakan Pilkada Damai, FKUB Ajak Masyarakat Papua Tengah Jaga Kamtibmas Selama Proses Pleno

Jubir News