20.9 C
Jayapura
30/08/2025
Berita Utama HAM

2.138 Narapidana di Papua Terima Remisi HUT ke-80 RI, 76 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Jayapura, Papua — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 2.138 narapidana di seluruh wilayah Papua memperoleh remisi berupa pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, tercatat 76 orang narapidana langsung dinyatakan bebas setelah menerima surat keputusan remisi.

Penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Abepura, Kota Jayapura, pada Minggu (17/8/2025). Upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, jajaran pemerintah daerah, serta unsur forkopimda setempat.

Dalam laporannya, pihak Lapas menyampaikan bahwa pemberian remisi dilakukan berdasarkan penilaian objektif terhadap perilaku narapidana selama menjalani masa pembinaan. Narapidana yang dinyatakan berhak menerima remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu wujud hadirnya negara dalam memberikan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri warga binaan pemasyarakatan.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghormatan dan penghargaan negara terhadap seluruh masyarakat Papua, termasuk para narapidana. Momentum ini diharapkan menjadi semangat baru bagi saudara-saudara kita untuk berbenah diri dan berkontribusi positif ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Agus Fatoni.

Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada seluruh narapidana agar tetap mematuhi aturan dan menjalani masa pembinaan dengan sungguh-sungguh. Bagi 76 orang yang langsung menghirup udara bebas, Agus berpesan agar pengalaman pahit di masa lalu dijadikan pelajaran berharga.

“Kembalilah ke keluarga, bangun kehidupan yang lebih baik, dan jadilah teladan di lingkungan masing-masing. Jangan sia-siakan kesempatan kedua ini,” tambahnya.

Suasana haru menyelimuti acara penyerahan remisi ketika beberapa narapidana yang langsung bebas menangis haru sembari memeluk keluarga mereka. Sebagian besar menyatakan rasa syukur atas kesempatan baru yang diberikan negara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua turut menyampaikan bahwa program remisi adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan aspek pembinaan, bukan hanya penghukuman. Diharapkan, pemberian remisi dapat mendorong warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan keterampilan, serta siap kembali diterima oleh masyarakat.

Pemerintah Provinsi Papua juga berkomitmen untuk mendukung proses reintegrasi sosial para mantan narapidana dengan melibatkan masyarakat dan keluarga. Dukungan ini diharapkan mampu menekan angka residivis dan membuka jalan bagi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Dengan adanya remisi ini, ribuan warga binaan di Papua mendapatkan motivasi baru untuk menjalani sisa masa hukumannya dengan penuh harapan. Perayaan HUT ke-80 RI di tanah Papua pun menjadi momentum berharga, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi mereka yang tengah menempuh jalan kembali menuju kehidupan yang lebih baik.

Related posts

12.853 Personel TNI-Polri Siap Amankan Pilkada Papua

Jubir News

Ahead of the 2024 Regional Election, Community Figures Give Messages on Community Security and Order

Jubir News

Aksi Brutal KKB di Paniai, Ali Kabiay : Harus di Basmi

Jubir News