Jayapura – Aparat kepolisian membubarkan aksi demonstrasi tanpa izin yang digelar di pintu masuk Bandara Sentani, Jayapura, Selasa (12/8) pagi. Aksi yang dipimpin aktivis Papua, Panji Mangkunegoro, itu dinilai mengganggu aktivitas bandara dan melanggar aturan ketertiban umum.
Kapolsek Kawasan Bandara Sentani, Iptu Wahjedi, menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan sekitar pukul 09.30 WIT setelah massa menutup sebagian akses masuk bandara, sehingga menghambat penumpang dan kendaraan yang hendak berangkat. “Kami sudah memberikan imbauan berulang kali agar membubarkan diri secara tertib, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolsek.
Seluruh peserta aksi kemudian diamankan ke Polsek Kawasan Bandara untuk dimintai keterangan. Polisi memastikan proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, dan menegaskan tidak akan mentolerir aksi yang berpotensi mengganggu fasilitas vital negara.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIT ini sempat memicu kericuhan ketika seorang warga yang terhambat keberangkatannya adu mulut dengan massa. Berkat sigapnya aparat, situasi dapat dikendalikan tanpa korban jiwa.
Polisi mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar mematuhi prosedur, termasuk mengajukan izin sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, guna menghindari gangguan keamanan dan kenyamanan publik.
Salah satu warga yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa dirinya kesal karena aksi demo yang dilakukan di pintu akses bandara, membuat dirinya ketinggalan pesawat.