31/08/2025
Berita Utama Headline News

JIka Pendeta Turun Demo, Teladan Yesus Dilupakan

"Ilustrasi pendeta dan tokoh agama yang menjaga netralitas, mengutamakan teladan Yesus dengan tidak terlibat politik atau aksi demonstrasi."

Jayapura – Situasi saling klaim kemenangan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua memunculkan fenomena yang memprihatinkan: sejumlah oknum pendeta dan hamba Tuhan ikut terseret arus politik praktis. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pengkhianatan terhadap amanat pelayanan dan teladan Yesus Kristus.

Alkitab sudah tegas memberi garis batas. Yesus Kristus sendiri menolak tawaran “semua kerajaan dunia” dari Iblis (Matius 4:8-10) dan menegaskan, “Berikan kepada Kaisar apa yang untuk Kaisar, dan kepada Allah apa yang untuk Allah” (Markus 12:17). Pelayan Tuhan dipanggil untuk membimbing jemaat menuju damai sejahtera, bukan menjadi aktor di panggung perebutan kekuasaan dunia yang fana.

Rasul Paulus pun mengingatkan, “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah” (Roma 13:1-2). 2 Timotius 2:24-26 menegaskan hamba Tuhan tidak boleh bertengkar, melainkan sabar, lemah lembut, dan menjadi penuntun hati pada kebenaran.

Pelanggaran Ganda: Iman dan Hukum Negara

Keterlibatan tokoh agama dalam politik praktis atau demonstrasi bukan hanya melanggar ajaran iman, tapi juga menabrak hukum positif Indonesia.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) melarang tokoh agama menyalahgunakan mimbar untuk kampanye.

Aturan Gerejawi di berbagai denominasi menegaskan larangan hamba Tuhan terlibat politik demi menjaga kemurnian pelayanan.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 15 menyebut kebebasan berpendapat tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Gereja mengingatkan, pelayan Tuhan yang terlibat dalam politik praktis sama saja menyeret mimbar menjadi alat kepentingan kelompok, dan itu adalah tindakan yang mencederai kepercayaan jemaat.

Teguran ini harus menjadi peringatan keras: netralitas hamba Tuhan bukan pilihan, tapi kewajiban. Mimbar suci bukan panggung politik. Pelayan Tuhan dipanggil untuk menjadi gembala, bukan provokator.

Dengan demikian, keterlibatan pendeta atau tokoh agama dalam politik atau aksi demo bukan hanya berpotensi menyalahi ajaran Alkitab, tetapi juga melanggar hukum positif Indonesia. Pesan ini menjadi teguran keras agar pelayan Tuhan tetap fokus pada misi rohani, menjaga netralitas, dan tidak terseret arus perebutan kekuasaan yang hanya sementara.

Related posts

Kombespol Bayu Suseno, Head of Public Relations Task Force for Peaceful Operation Cartenz-2024, Plays Key Role in Release of Susi Air Pilot

Jubir News

Ratusan Personel Brimob Bersiap Operasi Damai Cartenz 2025

Jubir News

Pastor Paulus: Polisi Papua adalah Mitra Damai Umat Beragama

Jubir News