Biak Numfor, 6 Agustus 2025 — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua tetap mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat melakukan peninjauan logistik pemilu di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Menurutnya, keputusan itu selaras dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengatur bahwa PSU wajib dilaksanakan tanpa perubahan data pemilih.
“Seluruh proses pemungutan suara ulang harus menggunakan DPT yang sama dengan Pilkada sebelumnya. Tidak diperbolehkan adanya penambahan pemilih baru, termasuk pemilih pindahan,” ujar Idham.
Kapan PSU dilaksanakan? PSU digelar hari ini, 6 Agustus 2025, di delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua. Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Papua tahun 2024.
Lokasi PSU mencakup seluruh wilayah yang masuk dalam cakupan sengketa Pilkada Papua, termasuk Kabupaten Biak Numfor, yang menjadi salah satu wilayah dengan jumlah pemilih signifikan.
Hanya warga yang telah terdaftar dalam DPT Pilkada 2024 yang berhak memberikan suara. Berdasarkan data KPU Biak Numfor, jumlah DPT tetap sebanyak 100.874 pemilih, yang tersebar di 345 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 distrik dan 268 kampung/kelurahan.
Hal ini didasarkan pada ketentuan hukum yang dikeluarkan MK agar konsistensi data pemilih terjaga dan tidak menimbulkan konflik baru akibat perubahan daftar pemilih dalam PSU.
Karena PSU bukanlah pemungutan suara baru, melainkan pengulangan dari proses sebelumnya. Oleh karena itu, seluruh komponen teknis—termasuk DPT—tetap digunakan sebagaimana saat Pilkada November 2024.
KPU memastikan seluruh kebutuhan logistik pemilu, seperti surat suara dan kotak suara, telah tiba di lokasi masing-masing H-1 sebelum pelaksanaan. Distribusi dilakukan secara bertahap dan pengamanan melibatkan aparat TNI-Polri untuk menjaga kelancaran dan keamanan proses pemungutan suara.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, juga menegaskan bahwa pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan tahapan dan aturan perundang-undangan. Ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan menjaga situasi tetap kondusif.