Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada enam narapidana kasus makar tanpa senjata yang berasal dari Papua dan Ambon. Keputusan tersebut disebut sebagai langkah simbolis untuk memperkuat persatuan nasional.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa amnesti ini merupakan pesan damai dan ajakan untuk seluruh elemen bangsa agar kembali bersatu, meskipun masih ada persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.> “Bahwa ada masalah, tetap ada masalah. Iya, ada masalah, tetapi lebih bagus ayo kita bersatu. Ini juga kan pesan untuk semua masyarakat sebenarnya,” ujar Supratman seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/8/2025).
Enam narapidana yang mendapatkan amnesti tersebut adalah:
Josephien Tanasale, asal Ambon, ditahan di Lapas Kelas III Ambon
Viktor Makamuke Bin Paulus (Alm.), asal Papua, ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong
Alex Bless, asal Maybrat, Papua, ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang
Yance Kambuaya alias Yance, asal Maybrat, Papua, ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang
Adolof Nauw, asal Maybrat, Papua, ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang
Hilkia Isir, asal Maybrat, Papua, ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang
Pemberian amnesti ini dinilai sebagai upaya pendekatan kemanusiaan dan rekonsiliasi terhadap kelompok-kelompok yang selama ini dianggap berseberangan dengan negara, khususnya di wilayah Papua.
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa proses pembebasan para narapidana akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan kedamaian sosial.~