Jayapura, Papua — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura mulai mendistribusikan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 ke sejumlah wilayah, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan PSU di delapan kabupaten/kota.
Distribusi awal logistik dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan tujuan tiga distrik di wilayah Kabupaten Jayapura, yaitu Distrik Kaureh, Distrik Yapsi, dan Distrik Airu. Logistik yang dikirim meliputi surat suara, kotak suara, formulir pemilihan, tinta, serta perlengkapan TPS lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan proses distribusi secara bertahap guna memastikan logistik tiba tepat waktu di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum pelaksanaan PSU pada Rabu, 6 Agustus 2025.
“Distribusi kami lakukan secara bertahap karena mempertimbangkan faktor medan dan akses ke beberapa distrik yang cukup sulit. Kami berharap logistik tiba dengan aman dan tidak ada keterlambatan,” ujar Efra.
Ia juga mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura, khususnya di 139 kampung dan 5 kelurahan yang tersebar di 19 distrik, agar ikut berperan dalam menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas wilayah menjelang dan saat pelaksanaan pemungutan suara ulang.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan mendukung pelaksanaan PSU ini sebagai bagian dari proses demokrasi. Suara Anda sangat penting untuk masa depan Papua,”tambahnya.
Pendistribusian logistik PSU melibatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan TNI dan Polri, untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan yang dapat menghambat kelancaran pelaksanaan pemilihan ulang. Proses pengawalan akan berlanjut hingga hari pencoblosan dan penghitungan suara.
Pelaksanaan PSU Pilgub Papua 2024 diharapkan berjalan dengan tertib, aman, dan menjadi wujud nyata kedewasaan demokrasi di Tanah Papua.