Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengemban tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua. Namun, mandat tersebut bukanlah penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto secara pribadi, melainkan berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.
Kabar mengenai rencana penugasan Gibran pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menyatakan bahwa pemerintah tengah membahas percepatan pembangunan Papua dan membuka kemungkinan Presiden Prabowo menunjuk Gibran untuk mengoordinasikan langkah-langkah tersebut.
“Pemerintah sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden terkait percepatan pembangunan Papua,” kata Yusril dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024, yang disiarkan melalui kanal YouTube Komnas HAM, Selasa (8/7/2025).
Menurut Yusril, jika penugasan resmi diberikan, hal ini akan menjadi yang pertama kalinya presiden secara formal memberikan mandat khusus kepada wakil presiden untuk menangani isu Papua, yang umumnya dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Sejauh ini memang belum ada penugasan khusus dari presiden. Biasanya hal seperti ini dituangkan dalam keppres,” jelasnya.
Yusril menilai penugasan kepada wakil presiden adalah hal wajar, mengingat preseden serupa terjadi ketika Wapres ke-13 Ma’ruf Amin diberi mandat untuk pengembangan ekonomi syariah oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam konteks Papua, Gibran disebut-sebut akan fokus menangani percepatan pembangunan di wilayah tersebut. Bahkan, ada kemungkinan Gibran akan turun langsung bekerja dan berkantor di Papua guna memastikan program berjalan efektif.