23/10/2025
Berita Utama Kesehatan

Pj Sekda Mimika Tegaskan Pemkab Tak Berwenang Bangun RS Jiwa

MIMIKA— Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Petrus Yumte, menegaskan pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk membangun rumah sakit jiwa. Kewenangan tersebut, kata dia, berada pada pemerintah provinsi.

“Pemerintah Kabupaten Mimika hanya dapat melakukan upaya pengobatan dan pendampingan. Kami tidak memiliki kewenangan untuk membangun rumah sakit khusus untuk pengobatan kejiwaan,” ujar Yumte di Mimika, Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan selama ini Pemkab Mimika berperan sebagai fasilitator dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), termasuk melakukan pendampingan selama pengobatan dan merujuk pasien ke rumah sakit jiwa di Kota Jayapura.

Menurut Yumte, peran keluarga juga sangat penting dalam mendukung proses penyembuhan pasien ODGJ. “Keluarga harus berkomunikasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, serta tidak mengisolasi. Mereka juga manusia dan berhak mendapatkan dukungan emosional,” katanya.

Yumte menambahkan, beberapa pasien ODGJ asal luar Mimika yang telah sembuh sebelumnya dipulangkan ke daerah asal, seperti Merauke. Ia menegaskan Pemkab Mimika berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait demi memberikan layanan terbaik, khususnya di bidang kesehatan jiwa.

Related posts

Batalyon B Pelopor Timika Anjangsana ke Warga Mandiri Jaya, Rayakan HUT Brimob ke-75

Jubir News

Memberikan pelayanan Kesehatan Tim Kesehatan Satgas Ops Damai Cartenz Kepada Ibu Vina

Jubir News

Satgas Ops Damai Cartenz dan Warga Paniai Rayakan Maulid Nabi dengan Pengajian Bersama

Jubir News