20.9 C
Jayapura
30/08/2025
Berita Utama Kesehatan

Pj Sekda Mimika Tegaskan Pemkab Tak Berwenang Bangun RS Jiwa

MIMIKA— Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Petrus Yumte, menegaskan pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk membangun rumah sakit jiwa. Kewenangan tersebut, kata dia, berada pada pemerintah provinsi.

“Pemerintah Kabupaten Mimika hanya dapat melakukan upaya pengobatan dan pendampingan. Kami tidak memiliki kewenangan untuk membangun rumah sakit khusus untuk pengobatan kejiwaan,” ujar Yumte di Mimika, Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan selama ini Pemkab Mimika berperan sebagai fasilitator dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), termasuk melakukan pendampingan selama pengobatan dan merujuk pasien ke rumah sakit jiwa di Kota Jayapura.

Menurut Yumte, peran keluarga juga sangat penting dalam mendukung proses penyembuhan pasien ODGJ. “Keluarga harus berkomunikasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, serta tidak mengisolasi. Mereka juga manusia dan berhak mendapatkan dukungan emosional,” katanya.

Yumte menambahkan, beberapa pasien ODGJ asal luar Mimika yang telah sembuh sebelumnya dipulangkan ke daerah asal, seperti Merauke. Ia menegaskan Pemkab Mimika berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait demi memberikan layanan terbaik, khususnya di bidang kesehatan jiwa.

Related posts

Menko Polhukam Tegaskan Tak Bayar KKB untuk Bebaskan Pilot Susi Air

Jubir News

Pencanangan Simbolik Gerakan Pembagian 10.000 Bendera Merah Putih di Papua Tengah

Jubir News

Evakuasi Jenazah Joni Hendra Berjalan Lancar, Satgas Damai Cartenz Siap Tindak Tegas Pelaku Penembakan

Jubir News