Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan dana operasional Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2020-2022 untuk pembelian sebuah jet pribadi secara tunai. Transaksi tersebut diduga melibatkan uang tunai yang dibawa langsung dari Papua dalam jumlah besar.
“Dalam proses penyelidikan, KPK menduga pembelian jet pribadi dilakukan secara tunai, dengan uang yang dibawa langsung dari Papua menggunakan pesawat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Menurut Budi, uang tunai tersebut dibawa menggunakan sebanyak 19 koper. KPK menyebut pengangkutan uang ini dilakukan untuk keperluan pembayaran pesawat jet yang kini menjadi objek dalam penyidikan korupsi besar yang tengah bergulir.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni Deus Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang kini telah meninggal dunia.
“Informasi yang kami himpun menyebutkan bahwa uang tunai dalam 19 koper itu diterbangkan untuk membayar jet pribadi,” jelas Budi.
Lebih lanjut, KPK masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan akan menyelidiki kemungkinan pembelian aset-aset mewah lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
“Kami terus mendalami apakah ada aset lain yang turut dibeli dari dana hasil korupsi tersebut, termasuk pesawat lain atau properti berharga,” kata Budi.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting sebagai bagian dari proses pembuktian perkara dan juga untuk keperluan asset recovery karena potensi kerugian negara dalam perkara ini tergolong besar.
“Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun,” imbuhnya.
KPK juga menyebutkan bahwa jet pribadi yang diduga dibeli dari dana korupsi itu kini berada di luar negeri. Untuk keperluan penyelidikan, KPK telah memanggil seorang saksi warga negara Singapura bernama Gibrael Isaak (GI) yang dijadwalkan hadir pada Kamis (12/6). Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus yang menyeret nama besar di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tersebut.