Jayapura, 16 Mei 2025 — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2025 kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kriminal bersenjata di Papua. Pada Jumat (16/5), Subsatgas Investigasi yang dipimpin oleh IPTU Kamaruddin, S.H. secara resmi menyerahkan tersangka atas nama Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura dalam proses tahap II.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua berdasarkan surat nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Dalam proses ini, sebanyak 36 item barang bukti turut diserahkan, di antaranya sejumlah senjata api laras panjang dan pendek, amunisi dalam jumlah besar, uang tunai ratusan juta rupiah, serta satu unit kendaraan roda empat dan dokumen perbankan atas nama tersangka.
“Langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Satgas Ops Damai Cartenz dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di Papua. Kami terus bersinergi dengan Kejaksaan dan instansi penegak hukum lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” ujar Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakaops Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi. Proses tahap II juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Kobarubun, S.H. dan Rusda Sinaga, S.H., yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta verifikasi barang bukti.
Beberapa barang bukti penting yang diserahkan antara lain dua pucuk senpi laras panjang jenis SS1, empat pucuk pistol G2 Combat, satu senapan angin jenis PCP, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu unit mobil Toyota Hilux, serta dokumen rekening bank.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan, khususnya yang berkaitan dengan senjata api.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Papua untuk mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Dengan tuntasnya proses tahap II terhadap Yuni Enumbi, Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan pelaku bersenjata yang meresahkan masyarakat Papua. Seluruh langkah penegakan hukum akan dijalankan secara profesional, terukur, dan mengedepankan pendekatan humanis demi terciptanya Papua yang aman, damai, dan sejahtera.