Jayapura – Dua kantor imigrasi di wilayah perbatasan Papua, yakni Kantor Imigrasi Jayapura di Provinsi Papua dan Kantor Imigrasi Merauke di Papua Selatan, mencatat telah menerbitkan total 3.031 dokumen perjalanan selama periode terakhir. Dokumen tersebut terdiri dari 2.732 paspor dan 299 kartu lintas batas (KLB).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba, mengatakan bahwa dua kantor imigrasi tersebut merupakan satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan KLB, mengingat lokasinya yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini (PNG).
“Kartu lintas batas ini berlaku selama tiga tahun dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat asli Papua yang memiliki hubungan kekerabatan dengan warga PNG,” ujar Samuel kepada ANTARA di Jayapura, Sabtu (tanggal).
Samuel menjelaskan, penerbitan dokumen lintas batas merupakan bagian dari pelayanan khusus bagi masyarakat perbatasan yang memiliki ikatan budaya dan keluarga dengan warga negara tetangga.
Kanwil Imigrasi Papua sendiri membawahi empat kantor imigrasi, yakni Kanim Jayapura, Kanim Merauke, Kanim Biak, dan Kanim Timika, serta satu Rumah Detensi Imigrasi di Jayapura. Wilayah kerjanya mencakup empat provinsi: Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan.