Wamena – Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2025 kembali menegaskan komitmennya dalam proses penegakan hukum di wilayah Papua dengan menyerahkan tersangka atas nama Aske Mabel beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada Rabu (21/5/2025).
Proses penyerahan yang merupakan Tahap II dalam penanganan perkara ini dipimpin langsung oleh IPTU Rusdyanto, S.H., Panit 2 Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum, dan mendapat pengawalan ketat selama perjalanan dari Jayapura menuju Wamena. Tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H., dan Rizki Saputra.
Aske Mabel diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata api ilegal. Bersamaan dengan penyerahan dirinya, turut diserahkan pula sejumlah barang bukti penting, antara lain dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p, dua buah magasin, 71 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm, satu magasin SS1, serta barang pendukung lainnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Kepala Operasi Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjamin proses hukum yang profesional dan berkeadilan.
“Penyerahan tahap II ini menunjukkan bahwa kami bertindak secara terstruktur dan berdasarkan koridor hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Brigjen Faizal.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara tim penyidik, kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya yang telah bersinergi dalam proses ini.
Di sisi lain, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh propaganda atau ajakan yang mengarah pada tindakan kekerasan maupun pelanggaran hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di kawasan pegunungan tengah Papua, untuk terus menjaga situasi kamtibmas. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi mewujudkan Papua yang aman, damai, dan sejahtera,” ujar Kombes Yusuf.
Selain kasus pencurian senjata, Aske Mabel juga tengah menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum tahap I dilaksanakan ke kejaksaan.
