Jayapura, Papua – Pemerintah Provinsi Papua telah menyalurkan dana hibah sebesar Rp165,95 miliar untuk mendukung kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025. Dana tersebut disahkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Papua dan sejumlah pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri. Penandatanganan dilakukan di Kantor Gubernur Papua, disaksikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk.
Hibah ini dialokasikan ke beberapa lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan PSU, yakni KPU Papua sebesar Rp93 miliar, Bawaslu Papua Rp38,95 miliar, Polda Papua Rp20 miliar, dan Kodam XVII/Cenderawasih Rp14 miliar. Namun, dana yang akan dicairkan ke KPU dan Bawaslu disesuaikan dengan sisa anggaran pilkada sebelumnya. Dengan demikian, pencairan untuk KPU menjadi Rp45,08 miliar, sedangkan untuk Bawaslu Rp31,95 miliar.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, menjelaskan bahwa estimasi awal kebutuhan dana untuk PSU mencapai Rp170 miliar. Meski demikian, upaya efisiensi dilakukan dengan memangkas biaya perjalanan dinas dan memaksimalkan penggunaan fasilitas kantor guna mengurangi beban anggaran.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, memberikan apresiasi kepada Pemprov Papua atas komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan PSU. Ia menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga proses demokrasi tetap berjalan lancar.
Dengan adanya dukungan dana ini, diharapkan seluruh tahapan PSU dapat terlaksana sesuai jadwal, sekaligus menciptakan situasi yang kondusif di Papua menjelang hari pemungutan suara ulang.