Papua — Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polres Yahukimo menggelar reposisi dan rekonstruksi tindak kekerasan terhadap warga sipil yang terjadi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Kegiatan ini menjadi langkah lanjutan dalam pengusutan kasus percobaan pembunuhan terhadap Agnes G. Kasihiuw.
Dipimpin langsung oleh Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, didampingi Wakil Kepala Operasi Kombes Pol. Adarma Sinaga, rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi penting yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
“Ini adalah komitmen kami untuk mengungkap fakta secara utuh, memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat Papua,” ujar Brigjen Faizal dalam keterangannya, Selasa (13/5).
Reposisi dan rekonstruksi dilakukan di tiga titik, yakni lokasi perencanaan aksi (TKP 1), lokasi percobaan pembunuhan di Jembatan Kali Wo (TKP 2), dan lokasi perekaman video deklarasi (TKP 3).
Karena alasan keamanan, TKP 1 dipindahkan ke Mapolres Yahukimo. Di lokasi ini diperagakan adegan pertemuan para pelaku saat merancang aksi kekerasan terhadap warga sipil dan aparat di jalur-jalur sepi.
Di TKP 2, tepatnya di kawasan Jembatan Kali Wo, dilakukan 12 adegan yang merekonstruksi kronologi pengejaran korban, upaya penikaman, hingga jatuhnya korban ke sungai bersama keponakannya, serta proses pertolongan warga sekitar.
Sementara di TKP 3, diperagakan adegan perekaman video deklarasi oleh para pelaku, pengiriman rekaman, hingga upaya penghapusan bukti oleh tersangka utama.
Tersangka Ivan Kabak hadir dan memerankan langsung aksinya. Adapun empat pelaku lainnya, yang masih buron, diperankan oleh pemeran pengganti.
Para pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga saat ini, baru Ivan Kabak yang berhasil diamankan. Empat pelaku lain, yakni Markus Helembo alias Bapak Simpan, Brutal Helembo, Vixon Suhun, dan Kiri Pahabol, masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan. Ia menegaskan, reposisi dan rekonstruksi ini penting untuk memperkuat alat bukti sekaligus mendukung proses hukum terhadap pelaku kekerasan yang mengancam keselamatan warga.
“Selanjutnya, proses gelar perkara akan digelar kembali untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkas Yusuf Sutejo.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Papua serta menegakkan hukum secara profesional dan transparan.