22.5 C
Jayapura
30/08/2025
KAMTIBMAS Perikanan

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Perairan Biak, Papua

Biak (ANTARA) – Dua kapal penangkap ikan ilegal asal Filipina berhasil diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Samudera Pasifik Utara, wilayah Biak, Papua. Penangkapan ini melibatkan 32 awak kapal berkewarganegaraan Filipina.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers di Biak pada Jumat (9/5), menyebut operasi tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 04 yang dinakhodai Jendri Erwin Mamahit dan berada di bawah kendali Stasiun PSDKP Biak.

“Kedua kapal tersebut diketahui bernama FB TWIN J-04 (130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT). Keduanya beroperasi tanpa izin dari Pemerintah Indonesia,” kata Pung yang akrab disapa Ipunk.

Saat pemeriksaan dilakukan, ditemukan hasil tangkapan ikan jenis tuna dan cakalang di kedua kapal. Kapal TWIN J-04 yang membawa 25 ABK berfungsi sebagai kapal penangkap dengan muatan sekitar 10 kilogram cakalang. Sementara kapal YANREYD-293 dengan 7 ABK diketahui berperan sebagai kapal pengangkut dan membawa sekitar lima ton hasil tangkapan.

Keduanya menggunakan alat tangkap jenis purse seine berukuran besar, yang dikenal sangat efektif dalam menangkap ikan pelagis seperti tuna, tongkol, dan cakalang. Namun, penggunaan alat ini juga berisiko tinggi karena dapat menangkap ikan-ikan kecil seperti baby tuna, yang mengancam keberlanjutan stok ikan.

“Dari operasi ini, kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp50,4 miliar,” jelas Ipunk.

Ia menambahkan, kasus ini akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di bawah Stasiun PSDKP Biak.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Syaiful, turut menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memancing di area perbatasan lalu melarikan diri ke luar wilayah Indonesia untuk menghindari kejaran petugas. Kedua kapal beroperasi secara terkoordinasi antara kapal tangkap dan kapal pengangkut.

“Saat ditangkap, kapal TWIN J-04 baru saja memindahkan hasil tangkapan ke kapal pengangkut YANREYD,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menambahkan bahwa nakhoda kapal akan ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Sebagai bagian dari komitmennya terhadap kebijakan Ekonomi Biru, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan terus menindak tegas praktik penangkapan ikan ilegal demi menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia dan melindungi kesejahteraan nelayan lokal.

Related posts

Entering the Ballot Recapitulation Stage Yapen Politicians Invite the Community Together to Maintain Security and Order

Jubir News

After the KKB was burned, the teaching and learning process at SMKN 1 Oksibil has been running normally

Jubir News

Sambut Paskah, Arnold Ronsumbre Ajak Masyarakat Papua Bersatu dan Bergandengan Tangan

Jubir News