Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan menggelar sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menekankan pentingnya kegiatan ini guna mengatasi persoalan pertanahan di tengah pesatnya pembangunan di daerah tersebut.
Pengadaan tanah, menurut Kemong, harus mengacu pada UU No. 2 Tahun 2012 dan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021 agar prosesnya berlangsung transparan, partisipatif, dan menjamin perlindungan hak masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah perlu menyiapkan lahan secara matang untuk memastikan ketersediaan aset saat pembangunan dilakukan.
Kepala Dinas Willem Naa menyatakan, sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman menyeluruh kepada OPD mengenai prosedur pengadaan tanah, termasuk mekanisme ganti rugi dan penyelesaian sengketa. Diharapkan, langkah ini mampu mewujudkan proses pengadaan tanah yang tertib, adil, dan mempercepat pembangunan di Mimika.
