Wamena — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, memperingatkan bahwa pelaku pengedar dan penjual minuman beralkohol di daerah tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemkab Jayawijaya telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 yang melarang produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jayawijaya. Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere, pada Sabtu (12/04), menyatakan bahwa konsekuensi hukum bagi pelaku adalah hukuman pidana serta pemulangan ke daerah asal mereka.
“Kami menjalankan penegakan hukum terhadap para pelaku pengedar atau penjual minuman beralkohol yang ditemukan saat razia beberapa waktu lalu di Wamena,” ujarnya.
Elopere menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol memiliki dampak yang luas karena dapat memicu tindakan kriminal. Pemkab memutuskan langkah tegas dengan memulangkan pelaku ke daerah asal sebagai bentuk efek jera, yang bertujuan untuk mencegah potensi tindak kriminalitas di Wamena.
“Dua orang pelaku yang ditemukan menjual minuman beralkohol di Potikelek telah dipulangkan setelah mereka menjalani hukuman penjara,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa Pemkab berharap para pelaku tidak kembali ke Jayawijaya. “Minuman beralkohol adalah awal dari berbagai tindakan kriminal di daerah ini, khususnya di Wamena. Karena itu, kami menerapkan sanksi keras kepada para pembuat, pengedar, maupun penjualnya,” tuturnya.
Wakil Bupati juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol demi menjaga keamanan dan kenyamanan sosial serta ekonomi masyarakat Jayawijaya.
Langkah simbolis pemulangan dua pelaku penjualan minuman beralkohol dilakukan di Bandara Wamena, dihadiri oleh Wakil Bupati bersama tokoh masyarakat dan tim pemberantasan minuman beralkohol Kabupaten Jayawijaya.
Pemkab Jayawijaya, di bawah kepemimpinan Bupati Atenius Murib dan Wakil Bupati Ronny Elopere periode 2025-2030, berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dengan menindak tegas pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
