MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah menyiapkan langkah konkret untuk membentuk Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan dan kampung di tujuh kabupaten, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Dalam pembahasan yang dilakukan di Manokwari, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat, Enos Aronggear, menjelaskan tiga strategi utama yang akan diterapkan untuk menindaklanjuti Inpres tersebut: pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi.
“Inventarisasi ulang koperasi yang sudah ada sangat penting guna menentukan mana yang memerlukan pengembangan dan mana yang perlu direvitalisasi,” ungkap Enos pada Kamis (10/4). Dia menambahkan bahwa proses ini melibatkan kolaborasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dalam lingkup pemerintah provinsi untuk memastikan klasifikasi Koperasi Merah Putih disesuaikan dengan potensi yang dimiliki setiap kelurahan dan kampung.
Pendirian koperasi baru yang sesuai dengan potensi lokal akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten di seluruh Papua Barat. Misalnya, Koperasi Merah Putih Pertanian dapat dibentuk di Kampung A berdasarkan kebutuhan dan sumber daya yang ada.
Dari segi pendanaan, pembentukan Koperasi Merah Putih akan memanfaatkan berbagai sumber, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain itu, pengelolaan koperasi akan tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, yang mewajibkan setiap anggota untuk memiliki simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat bertekad untuk meningkatkan perekonomian lokal dan memberdayakan masyarakat melalui koperasi yang berbasis pada potensi daerah masing-masing.