NABIRE – Mulai April 2025, Provinsi Papua Tengah akan memberlakukan kebijakan yang menetapkan bahwa 90 persen dari tenaga honorer atau kontrak di lingkungan pemerintah daerah harus berasal dari Orang Asli Papua (OAP). Keputusan ini diatur dalam surat edaran bernomor 800.1/346-2/SET yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, pada tanggal 27 Maret 2025. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Nawipa menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah persentase penempatan pegawai non ASN, di mana setiap perangkat daerah harus mematuhi ketentuan 90 persen OAP dan 10 persen non OAP.
Lebih lanjut, surat keputusan ini juga menyatakan bahwa bagi perangkat daerah yang telah memiliki surat keputusan gubernur mengenai tenaga honorer/non ASN, hanya diizinkan untuk membayarkan upah hingga bulan Maret 2025. Setelahnya, mereka diharuskan untuk melakukan revisi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Sementara itu, bagi perangkat daerah yang belum mengeluarkan surat keputusan gubernur sebelumnya, diwajibkan untuk mengikuti aturan baru tersebut saat membuat keputusan yang akan datang.
Gubernur Nawipa berharap, dengan adanya kebijakan ini, pengelolaan pegawai non ASN dapat berjalan lebih baik dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat OAP untuk berkontribusi di pemerintahan. “Kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja di pemerintah daerah
mencerminkan komposisi demografi lokal dan memberikan kesempatan kepada putra-putri daerah untuk terlibat dalam pembangunan,” ungkapnya. Gubernur juga mengingatkan agar semua pihak terkait memperhatikan dan mematuhi ketentuan ini demi kemajuan bersama