Bandung – Dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga keamanan nasional, Polri melalui tim gabungan yang terdiri dari Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025, Ditreskrimum Polda Papua Barat, Ditreskrimum Polda Papua, dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan terhadap dugaan jaringan perdagangan senjata api ilegal lintas provinsi. Pada Jumat (21/3), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota TNI berinisial RBS, YR, dan SS di Pomdam III/Siliwangi, Bandung.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menetapkan tujuh warga sipil sebagai tersangka, termasuk Yuni Enumbi dan Teguh Wiyono. Polri dalam tugasnya memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.
Kronologi Pengungkapan Kasus oleh Polri
Pertengahan Tahun 2024
Polri mendeteksi adanya komunikasi antara RBS dan Teguh Wiyono yang diperkenalkan oleh seorang anggota klub menembak Perbakin Purwakarta.
Akhir November 2024
Tim penyidik mengidentifikasi transaksi pertama yang dilakukan di Hotel Patradissa, Bandung, di mana RBS menjual satu pucuk senjata api jenis M16 kepada Teguh Wiyono seharga Rp30 juta.
Desember 2024
Penyelidikan mengungkap adanya transaksi kedua yang berlangsung di Hotel Griya Indah, Bandung. Pada kesempatan ini, RBS menjual dua pucuk senjata api jenis SS1 dengan harga total Rp60 juta, yang sumbernya diduga berasal dari YR.
Awal Januari 2025
Transaksi ketiga teridentifikasi kembali terjadi di Hotel Griya Indah. RBS menjual dua pucuk senjata api SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi kepada Teguh Wiyono seharga Rp62 juta. Peralatan ini diduga disuplai oleh YR dan SS.
Februari 2025
Investigasi lebih lanjut menemukan transaksi keempat, di mana RBS menjual satu pucuk senjata api jenis pistol FN seharga Rp22 juta. Senjata ini diduga berasal dari SS.
14 Maret 2025
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, tiga oknum anggota TNI diamankan oleh Kodam III/Siliwangi di Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
21 Maret 2025
Tim gabungan dari Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025, Polda Papua Barat, Polda Papua, dan Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum TNI tersebut sebagai saksi guna memperkuat penyidikan terhadap tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polri Tegaskan Komitmen dalam Penegakan Hukum
Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polri berperan dalam mengungkap jaringan ini dengan melakukan pemeriksaan saksi guna mengembangkan kasus lebih lanjut. Untuk proses hukum terhadap tiga oknum TNI, kewenangan sepenuhnya berada di bawah Kodam III/Siliwangi.
“Kami dari Polri hanya melakukan pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai saksi guna memperkuat dugaan keterlibatan tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun proses lebih lanjut terhadap ketiga oknum TNI tersebut berada dalam kewenangan Kodam III/Siliwangi,” ujar Brigjen Faizal.
Wakaops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antara Polri dan TNI dalam pengungkapan kasus ini.
“Hasil kerja sama yang baik antara empat Polda, Satgas Ops Damai Cartenz 2025, serta Pomdam III/Siliwangi memastikan penyelidikan berjalan lancar. Kami berharap proses hukum ini dapat diselesaikan dengan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Adarma.
Hingga 20 Maret 2025, total sepuluh orang telah diamankan, termasuk tiga anggota aktif TNI. Penyidik Polda Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan konfrontasi lanjutan antara Teguh Wiyono dan YR guna mengungkap jaringan lebih luas dari kasus ini.
Polri menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan senjata ilegal serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.