Nabire — Proses hukum terhadap Kamenak Gire, tersangka kasus pembunuhan anggota Satgas Mandala IV di Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, mencapai babak baru dengan penyerahannya ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu (19/3/2025). Ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam dalam menangani kelompok kriminal yang mengancam keamanan masyarakat.
Dalam proses penyerahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, selaku Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, menegaskan bahwa Kamenak Gire akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 menangkap Kamenak Gire pada 17 Desember 2024 di Puncak Jaya tanpa perlawanan menjadi bukti efektivitas operasi penegakan hukum di Papua. Dengan penyerahan tersangka ini, diharapkan proses peradilan dapat berjalan lancar, memastikan keadilan bagi korban dan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kasatgas Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan memastikan para pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia juga menambahkan bahwa Operasi Damai Cartenz-2025 akan terus bekerja keras menciptakan stabilitas keamanan di Papua.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap kelompok kriminal bersenjata, diharapkan masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan dengan rasa aman. Negara hadir untuk melindungi rakyat dan memastikan Papua tetap dalam keadaan damai.