MIMIKA, Dalam rangka menyambut hari raya, BPKAD Kabupaten Mimika tengah mengimplementasikan kebijakan pembayaran THR bagi 5.000 pegawai ASN dan PPPK. Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa hak-hak pegawai terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai aturan yang telah ditetapkan, THR seharusnya dibayarkan 15 hari sebelum hari raya. Namun, proses pembayaran di Mimika baru dapat dimulai setelah adanya penerimaan surat edaran dan petunjuk teknis (juknis) terbaru. Marthen Mallisa, Kepala BPKAD, menjelaskan bahwa penerbitan juknis baru terkait perhitungan THR tahun 2025 memaksa adanya penyesuaian dalam jadwal pembayaran.
Walaupun terjadi penundaan dibandingkan dengan ketentuan standar, alokasi dana yang mencapai sekitar Rp11 miliar menunjukkan kesiapan dan komitmen daerah dalam memenuhi kewajibannya. Proses administrasi yang segera dilakukan pasca penerimaan surat edaran baru diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh pegawai akan menerima THR sesuai dengan hak mereka tanpa hambatan administratif, sehingga menciptakan kepercayaan dan kepuasan di kalangan pegawai.
