22.9 C
Jayapura
01/09/2025
Headline News KAMTIBMAS Religi Sosial Budaya

Papua dalam Pangkuan Ibu Pertiwi: Sejarah, Pepera, dan Legitimasi Internasional

Sejak awal kemerdekaan Indonesia, Papua telah menjadi bagian dari cita-cita nasional untuk mempersatukan seluruh wilayah bekas Hindia Belanda dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses panjang integrasi Papua ke dalam Indonesia tidak hanya melibatkan diplomasi tingkat tinggi, tetapi juga perjuangan politik yang mempertaruhkan kedaulatan negara di mata dunia. Salah satu tonggak sejarah yang menegaskan status Papua sebagai bagian sah dari Indonesia adalah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969, yang kemudian diperkuat oleh keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Awal Sengketa Papua

Pasca-Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, seluruh wilayah bekas jajahan Hindia Belanda dinyatakan sebagai bagian dari Indonesia. Namun, Belanda masih mempertahankan Papua dan berusaha membentuk pemerintahan sendiri di wilayah tersebut. Upaya ini memicu ketegangan antara Indonesia dan Belanda, hingga akhirnya puncaknya terjadi pada tahun 1961 ketika Belanda mencoba menginternasionalkan status Papua dengan mendukung pembentukan “Negara Papua Barat.”

Ketegangan meningkat dengan operasi militer Indonesia melalui Trikora (Tri Komando Rakyat) yang dicanangkan oleh Presiden Soekarno pada 19 Desember 1961. Operasi ini bertujuan untuk merebut Papua dari tangan Belanda dan menegaskan klaim Indonesia atas wilayah tersebut. Di tengah meningkatnya tekanan internasional, Amerika Serikat turun tangan sebagai mediator, yang berujung pada Perjanjian New York pada 15 Agustus 1962.

Perjanjian New York dan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera)

Perjanjian New York menjadi momen kunci dalam sejarah Papua. Perjanjian ini menetapkan bahwa Belanda harus menyerahkan administrasi Papua kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) sebelum akhirnya dikembalikan kepada Indonesia pada 1 Mei 1963. Salah satu butir penting dalam perjanjian ini adalah kewajiban Indonesia untuk mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) guna memberikan kesempatan bagi rakyat Papua untuk menentukan nasib mereka sendiri.

Pepera dilaksanakan pada tahun 1969 di bawah pengawasan PBB. Proses ini melibatkan 1.026 perwakilan dari berbagai daerah di Papua yang memberikan suara melalui mekanisme musyawarah. Hasilnya menunjukkan dukungan bulat terhadap integrasi Papua dengan Indonesia. Keputusan ini kemudian diterima dan disahkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2504 pada 19 November 1969, yang mengakui bahwa proses Pepera telah sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Legitimasi Internasional dan Papua dalam NKRI

Dengan disahkannya hasil Pepera oleh PBB, status Papua sebagai bagian dari Indonesia mendapatkan pengakuan internasional. Keputusan ini menegaskan bahwa Papua telah sah secara hukum menjadi bagian dari NKRI dan menutup peluang bagi pihak-pihak yang ingin mempertanyakan legitimasi integrasi tersebut di mata dunia.

Namun, hingga kini, masih ada narasi yang mencoba menggugat hasil Pepera dengan berbagai klaim. Meski demikian, dari perspektif hukum internasional, keputusan PBB telah menjadi bukti kuat bahwa Papua adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia. Pemerintah Indonesia pun terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui berbagai kebijakan otonomi khusus, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi dan sosial.

Papua Selamanya Indonesia

Sejarah telah mencatat bahwa integrasi Papua ke dalam NKRI bukanlah hasil dari pemaksaan sepihak, melainkan melalui proses yang sah dan diakui secara internasional. Dengan adanya Pepera dan keputusan PBB, Papua menjadi bagian dari Indonesia dengan landasan hukum yang kuat. Kini, tantangan terbesar adalah bagaimana membangun Papua agar sejajar dengan daerah lain di Indonesia dalam hal pembangunan, kesejahteraan, dan kemajuan sosial.

Papua adalah bagian dari Indonesia, bukan hanya dalam peta, tetapi juga dalam jiwa dan semangat kebangsaan. Sejarah telah menetapkan bahwa Papua selamanya berada dalam pangkuan Ibu Pertiwi, sebagai bagian yang utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Related posts

Deputy Minister of Home Affairs Officially Launches Logistics Distribution, Papua Ready to Set an Example in Democracy

Jubir News

Smiles at Hecnuk Beach, Hopes for Peace in Muara Tami

Jubir News

Papua Immigration Offices Issue 3,031 Travel Documents, Including Passports and Border Crossing Cards

Jubir News