01/12/2025
Berita Utama Keberhasilan

Kapolri Mengaku Berwenang Tindak KKB Saat Pilot Susi Air Disandera, tapi Tak Digunakan

Timika – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi sebenarnya memiliki wewenang untuk menindak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ketika mereka menyandera pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens.

Sigit menegaskan kewenangan penindakan itu dilindungi oleh Undang-Undang (UU).

“Di satu sisi, Polri juga tentunya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, dan dilindungi UU. Namun tentunya tahapan itu selalu kita perhatikan,” ujar Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Sigit menjelaskan, aparat TNI dan Polri memilih jalan soft approach dalam membebaskan pilot Susi Air. Sehingga, kata dia, aparat menempuh diplomasi dan dialog ketimbang penindakan.

“Tentunya akan menghasilkan hasil akhir yang lebih baik,” ucapnya.

Sementara itu, Sigit memastikan langkah soft approach yang humanis ini akan terus dikedepankan oleh aparat.

“Nantinya ke depan tentunya kita akan terus mengedepankan hal-hal yang sifatnya soft approach, humanis,” imbuh Sigit.

Sebelumnya, pilot Susi Air, Philip Mark Merthens, tampak melambaikan tangan dan melemparkan senyum saat dihadirkan dalam konferensi pers di Pangkalan Udara Yohanis Kapiyau, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (21/9/2024).

Momen itu merupakan kemunculan pertama Philip ke publik usai beberapa jam sebelumnya bebas dari penyanderaan kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya.

“Akhirnya saya sudah keluar dari hutan,” ujar pilot asal Selandia Baru ini.

Related posts

Marah pada Api, Lupa pada Pemburu: Seruan Hormes untuk Menyelamatkan Cenderawasih di Tanah Papua

Jubir News

Pengungkapan Jaringan Pemasok Senjata oleh Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Jadi Sorotan

Jubir News

Tokoh Agama Papua Imbau Masyarakat Hentikan Provokasi di Media Sosial

Jubir News