Jayapura – Polres Jayapura mengungkap motif pembakaran sejumlah gedung pemerintahan di kompleks Bupati Kabupaten Jayapura, usai menangkap AR alias Arkis, pria berumur 22 tahun yang kesehariannya sebagai mahasiswa.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen menyebutkan Arki melakukan aksinya karena sakit hati terhadap kebijakan pemerintah.
“Dalam penyelidikannya, tersangka tak menyebutkan apakah sakit hati pada pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten,” jelasnya.
Polisi telah menetapkan Arki sebagai tersangka dalam pembakaran kantor Kemenag Kabupaten Jayapura, Gedung A dan 1 unit Excavator di Jalan Kemiri Sentani.
Diketahui Arki adalah mahasiswa pada perguruan tinggi yang terdaftar sejak 2018. Arki juga selalu berpindah tempat tinggal, hingga menyulitkan penyelidikan.
“Tersangka memiliki keterlibatan dalam organisasi KNPB Sentani, menjalankan peran sebagai militan KNPB di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura,” kata Kapolres.
Arki ditangkap pada 24 November 2023 di kos-kosan belakang BTN Ceria Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani Kabupaten Jayapura oleh tim gabungan Satuan Reskrim Polres Jayapura, Polda Papua, dan Satgas.
“Arki mengakui aksi pembakaran yang dilakukan seorang diri. Namun tak menutup kemungkinan keterlibatan orang lain yang masih dalam penyelidikan,” katanya.
Oleh polisi, Arki dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, tersangka dapat dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.