01/09/2025
Imbauan

LSM RAMKODI Minta Pemda Mamteng Transparan Dengan Dana Desa

Wamena_ Menanggapi pencairan Dana Desa Tahap I dilingkungan kabupaten mamberamo Tengah, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) RAMKODI Menolak Korupsi dan Diskiminasi dan meminta kepada Pemda Mamberamo tengah untuk transparan dalam penggunaan dana desa serta turut serta masyarakat aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa tersebut., Rabu/3/5/2023.

Ketua Umum LSM RAMKODI, Musa Pagawak. SH., dalam keterangannya menyampaikan menyampaikan beberapa poin sebagai berikut.

  1. Meminta kepada bupati kabupaten mamberamo tengah segera mengeluarkan surat keputusan bupati kabupaten mamberamo tengah tentang pedoman atau tata cara pencairan dana desa yang dilampirikan dengan jumlah alokasi dana perdesa tahun anggaran 2023. agar berdasarkan SK tersebut kami dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta organisasi lain dapat melakukan pemantauan/pengawasan dana desa tersebut.
  2. Pemangku jabatan dilingkungan kabupaten mamberamo tengah agar tidak memandang LSM RAMKODI sebagai ancaman atau bertujuan melawan pemerintah namun kami bergerak sesuai peraturan yang berlaku dengan tujuan agar dana desa diperuntukkan sesuai kegunaannya dalam hal pembangunan agar daerah kami maju.
  3. Menghimbau bahwa Dana desa tidak digunakan untuk membayar denda adat ataupun hal lain yang tidak sesuai peraturan, dan semua kebijakan harus ada legitimasi hukum, kemudian meminta agar pendamping desa untuk tidak melakukan laporan-laporan fiktif seperti pemalsuan dokumen yang tidak sesuai di lapangan.
  4. Menagaskan bahwa penggunaan dana desa yang tidak sesuai peraturan akan diakomodir dan dilaporkan kepihak berwajib untuk diproses.
  5. Meminta kepada bupati kabupaten mamberamo tengah agar berada di tempat tugas dalam hal ini di kabupaten mamberamo tengah agar bisa mengakomodir apa yang terjadi di daerah (Mamberamo Tengah) itu sediri.

Selain itu, Wakil Ketua LSM RAMKODI, Yeftani Y. Aud, S.Kom., pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa, Kami dari lembaga swadaya masyarakat meminta keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana desa agar dana tersebut direalisasikan sesuai kegunaanya dilapangan.

“semua masyarakat dilibatkan dalam pengawasan penggunaan angaran tersebut dan pimpinan jangan menjadikan dana tersebut seperti uang milik pribadi karena bertentangan dengan hukum”, tegas Yeftani Y. Aud, S.Kom.

Kordinator Distrik Eragayam, Beni Arumbu, S.Kom. kembali menghimbau agar semua masyarakat turut ikut berperan aktif dan mendokumentasikan semua realisasi anggaran baik dalam bentuk Foto maupun Video sebagai bukti pemantauan.

Diakhir dari pertemuan itu, Bendahara LSM RAMKODI, Yodam Mabel SP., meminta pendamping desa di setiap kampung agar mengamodir sesuai aturan agar penggunaan dana desa tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

Related posts

Komisi III DPR RI Apresiasi Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB

Jubir News

Polda Papua Ajak Warga Jaga Kamtibmas Selama Bulan Puasa

Jubir News

Tingkatkan Tali Silaturahmi, Binmas Noken Polri Laksanakan Program Koteka Bersama Bapak Melianus Waker

Jubir News

Leave a Comment