Satgas Siber Ops Nemangkawi melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Latius Wakla, karena diduga telah memosting narasi bernada ujaran kebencian.
Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombe M. Iqbal Alqudusy menyebut, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Papua dan sedang dilakukan pemeriksaan”, kata Iqbal, Selasa (25/5/2021).
Iqbal menyatakan, postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE,” ujar Iqbal.
Pelaku sendiri, kata Iqbal memosting beberapa narasi ujaran kebencian. Misalnya soal pemusnahan etnis, Bhinneka Tunggal Ika hanya semboyan, dan lainnya.