31/08/2025
Hukum & Kriminal Pemerintahan Sosial Budaya

Terima Surpres Jokowi, DPR Bahas Revisi Otsus Papua Awal 2021

Jubirnews.com – DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, surat yang diterima pimpinan DPR pada Jumat (4/12/2020) lalu itu akan mulai dibahas sesuai mekanisme yang berlaku mulai 10 Januari 2021 mendatang. Hal itu disampaikannya saat Rapat Paripurna DPR RI.

“Pimpinan dewan telah menerima surat dari bapak presiden tanggal 4 Desember berkaitan dengan perubahan kedua undang-undang Nomor 21 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua,” kata Azis.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, revisi ini akan ditindaklanjuti setelah DPR membuka kembali masa sidang pada 10 Januari 2021.

“Surat ini tentu akan kami jalankan secara mekanisme dan tata tertib yang berlaku dalam masa sidang yang akan kita lakukan secara bersama-sama tanggal 10 Januari 2021,” ucap Azis.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPR Puan Maharani mengaku pihaknya mendorong pemerintah untuk mengevaluasi Otsus Papua secara menyeluruh, sehingga tujuan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat dapat dilaksanakan secara efektif.

Menurut Puan, pemerintah harus terus membuka dan melakukan komunikasi dengan para tokoh Papua dan Papua Barat.

“Sehingga terbangun keselarasan pandangan dan sikap dalam menjalankan pembangunan di Papua dan Papua Barat,” tutur Puan dalam pidatonya di Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 DPR.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyampaikan terdapat perubahan dalam revisi UU Otsus Papua yang diajukan pemerintah. Salah satunya, besaran dana Otsus Papua yang naik sebesar 0,25 persen.

“Dana Otsus dinaikkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen, lalu tata kelola diatur dengan PP [Peraturan Pemerintah] karena sebelumnya dengan Peraturan Daerah Otsus Papua,” kata Setya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Senin (7/12) sebagaimana dikutip Antara.

Untuk diketahui, Pasal 34 ayat 3 (c) 2 UU Otsus Papua terkait penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otsus besarnya setara dengan 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama diajukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

Terkait pelaksanaan Otsus Papua, selama ini pun pemerintah mengakui sejumlah kelemahan atau celah sehingga menimbulkan masalah. Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mencari formula soal regulasi terbaik agar Dana Otsus yang rencananya akan ditingkatkan di tahun depan itu bisa dirasakan oleh masyarakat Papua secara keseluruhan.

“Karena dana untuk Papua besar sekali, tetapi dikorupsi elitenya di sana. Rakyat tidak kebagian. Kita atur bagaimana caranya,” kata Mahfud dalam keterangan yang diunggah di akun YouTube resmi Polhukam RI, Jumat (4/12).

Oleh karena itu pada revisi Otsus Papua, Mahfud menerangkan pemerintah menitikberatkan pada cakupan dua hal yakni berkaitan dengan jumlah dana Otsus yang akan disalurkan dan mengenai pemekaran provinsi di Papua.

Adapun mengenai pemekaran provinsi di Papua sendiri ada beberapa pertimbangan yang dipikirkan pemerintah. Mahfud menerangkan salah satunya berkaitan dengan wilayah Papua yang cukup luas.

Related posts

Jelang HUT Bhayangkara ke-74, Polsek Miru Bagikan 10 Ton Beras Kepada Warga Timika

Jubir News

Operasi Nemangkawi Tidak Pernah Melakukan Pelanggaran HAM

Jubir News

New Zealand Police Attaché Visits Mimika, Monitors Progress of Release of Susi Air Pilot with Kaops Peace Cartenz-2024

Jubir News

Leave a Comment