25.7 C
Jayapura
07/12/2024
Berita Utama Politik

Verifikasi Calon Gubernur: MRP Tekankan Pentingnya Keaslian Orang Asli Papua

Kota Jayapura – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, mengadakan pertemuan penting dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Kepala Daerah dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu putusan penting MK adalah penurunan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, yang kini lebih menyesuaikan dengan persyaratan dukungan dari calon independen. Selain itu, MK juga memutuskan bahwa partai politik tanpa kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.

Ketua MRP, Nerlince Wamuar Rollo, menekankan bahwa MRP memiliki tugas penting dalam Pilkada, yakni memberikan pertimbangan, persetujuan, serta rekomendasi bahwa calon gubernur dan wakil gubernur adalah Orang Asli Papua (OAP). Untuk memastikan keaslian OAP dari setiap calon, MRP membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilkada yang akan melakukan pengecekan langsung.

Nerlince mengungkapkan bahwa MRP membutuhkan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk memverifikasi status OAP dari setiap calon gubernur Papua. Mengingat ada tiga calon yang akan diverifikasi, total anggaran yang diperlukan mencapai Rp 6 miliar.

Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan MRP. Menurutnya, MRP adalah mitra strategis dalam membangun Papua, dan koordinasi harus terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Ramses juga menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung segala bentuk upaya yang mendukung tugas pokok MRP, termasuk dalam pembahasan anggaran untuk Pansus Pilkada. Selain itu, Ramses juga akan melakukan pengecekan terhadap ASN yang telah mengajukan pengunduran diri untuk maju dalam Pilkada 2024.

Dalam akhir pernyataannya, Ramses menekankan bahwa ASN yang lolos dalam Pilkada akan diproses pengunduran dirinya secara hormat. Namun, bagi ASN yang tidak lolos verifikasi, mereka masih bisa kembali menjadi ASN meski tidak pada jabatan sebelumnya.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh MRP dan pemerintah Papua diharapkan dapat mendukung terselenggaranya Pilkada yang aman, damai, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Tanah Papua.

Related posts

Joint Prayer Held by Puncak Police, Ilaga Ahead of Pilkada, PJ. Puncak Regent Gives Appreciation

Jubir News

Netralitas Polda Papua dalam Pilkada 2024

Jubir News

Ali Kabiay Tegaskan 1 Desember Bukan HUT Kelompok Kriminal Bersenjata

Jubir News