Jubirnews.com – Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw meminta semua pihak menjaga situasi kamtibmas, pasca keputusan Ketua KPU RI tentang penetapan paslon peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020.
Dimana hal tersebut tertuang pada keputusan KPU RI nomor : 584/ PL. 02.2-Kpt/ 06/KPU/ XI/ 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel 2020 pada poin Kedua huruf B menyatakan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasang Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.Pada keputusan itu diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 33/33PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tetntang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 20/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, sepanjang terkait dengan penetapan nomor urut dan daftar Pasangan Calon atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam kepesertaan pilkada serentak 2020 di Boven Digoel.
Kapolda Papua mengimbau kepada pasangan calon beserta tim sukses yang merasa tidak puas untuk tidak memobilisasi massa maupun melakukan hal yang dapat merugikan bersama.”Paslon yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan sesuai mekanisme hukum, sehingga kondisi kamtibmas di Kabupaten Boven Digoel tetap terjaga,” jelasnya, Minggu (29/11).Paulus juga meminta semua pihak menjalankan protokol kesehatan jelang pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.