Jubirnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua. Tidak hanya itu, KPK pada saatnya juga akan membeberkan secara rinci konstruksi perkara kasus ini.
“KPK memastikan pada waktunya nanti akan kami sampaikan secara lengkap kontruksi perkara tersebut dan termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Ali menyatakan, pengumuman tersangka akan disampaikan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka. Untuk itu, Ali meminta publik bersabar karena saat ini lembaga antikorupsi masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap kasus yang yang diduga melibatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng tersebut.
“Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini,” kata Ali.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sekitar 30 orang saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan yang menelan anggaran sekitar Rp160 miliar ini.
Para saksi yang diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut berasal dari lingkungan Pemda Mimika, swasta, dan tokoh agama.
Pihak-pihak yang sudah diperiksa di antaranya, Direktur PT Nemangkawi Jaya Alexander Omaleng yang tak lain merupakan anak kandung Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Selain itu, pihak lain yang telah diperiksa, yakni Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You; Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015 Cheryl Lumenta; Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017 Alfred Duow; Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015 Gerrit Jan Koibur; Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar; dan Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara M. Ilham Danto.